Sertifikat Ahli Pratama
- Telah menangani 50 orang pasien
- Memiliki sertifikat keanggotaan Perkumpulan Ahli Pengobatan ( PAP )
- Membuat surat pernyataan bisa melakukan pengobatan / ahli dalam salah satu pengobatan
- Pengalaman praktek minimum 3-6 bulan
- Mendaftakan diri / Registrasi ke Sekretariat PAP
Biaya Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Pengobatan PAP menurut Jenis Sertifikasi :
Dewan Keprofesian Ahli Pengobatan (DKAP) menetapkan biaya sertifikasi sebagai berikut:
SKA AHLI PRATAMA
Rp.500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar