- Sertifikat Anggota PAP dapat diberikan kepada Individu (Terapis), Nama Lembaga(Tempat Praktek), dan Perusahaan.
- Melakukan Pendaftaran ON-Line di Situs PAP
- Melampirkan fotocopy identitas diri,KTP/SIM/Pasport dengan mencamtumkan Nomernya saja.
- Melampirkan foto tempat praktek/foto ketika praktek dan daftar riwayat hidup melalui email atau surat kepada alamat yang telah ditentukan.
- Melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bisa melakukan praktek pengobatan, dikirim via email atau pos, atau datang langsung.
- Membayar Biaya Sertifikat elektronik Keanggotaan PAP ( bukan sertifikat Keahlian PAP ) dan iuran tahunan sebesar total biaya sebesar Rp. 300.000,- (untuk keanggotaan selama dua tahun) atau Rp. 500.000,- (untuk keanggotaan selama 5 tahun). Pembayaran iuran keanggotaan dapat melalui sitem transfer biaya Keanggotaan PAP Ke Rekening BCA dengan Nomor : (Hubungi No contact Kami)
- Untuk perpanjangan Kartu keanggotaan pertahunnya dikenakan biaya Rp. 200.000,-/tahunnya. (pembayaran perpanjangan ini berlaku pada anggota yang habis masa kenaggotaannya dan akan melakukan perpanjangan keanggotaan)
- Sertifikat Keanggotaan PAP di terbitkan secara elektronik yang dilindungi UU ITE tahun 2008 dan akan dikirim melalui email aktif anggota. Untuk Bukti Uji Validasi Sertifikat ITBI dapat dilihat di www.ahlipengobatan.org
- Sertifikasi Elektronik Keanggotaan PAP berukuran berformat A - 4 dan dapat diprint dan diperbanyak sesuai kebutuhan dan dapat dipasang di tempat Praktek, Website, Blog dan Iklan Praktek sebagai bukti keanggotaan PAP.
- Untuk Informasi lebih jelas bisa hubungi kami melalui HP/WA di : 087808999682 atau email : informasi.online@yahoo.co.id
- Atau datang Langsung Ke Alamat DPP PAP : Jl. Utama Ujung 339 -350 Komplek PDK Cipondoh Indah Kota Tangerang Banten Indonesia
- Untuk mendapatkan Sertifikat Keahlian Pengobatan Perkumpulan Ahli Pengobatan silahkan Klik Di Sini
Cara Menjadi Anggota Perkumpulan Ahli Pengobatan ( PAP ) :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar